
Pernyataan Sikap “SOLIDARITAS JATIM UNTUK KPK”
Pada tanggal 29 Oktober 2009 kepolisian dengan dalih memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tuduhan terakhir yang diarahkan pada mereka oleh kepolisian adalah tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pengajuan dan pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko S. Tjandra. Hal tersebut disepakati oleh Kejaksaan Agung dengan penambahan penggunaan pasal pemerasan dalam berkas pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sesuai dengan fakta hukum, dengan dasar keterangan dari Ari Muladi, Anggoro Widjoyo, Anggodo Widjoyo dan testimoni Antasari Azhar.
Penahanan atas Bibit dan Chandra dengan tuduhan yang berubah-ubah dan bukti yang kurang kuat, mengindikasikan potensi tindak tidak netral dan tidak memenuhi asas-asas keadilan dalam proses penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Munculnya polemik rekaman rekayasa yang saat ini menjadi rebutan antara Kepolisian dan Mahkamah Konstitusi semakin mempertebal kecurigaan adanya konspirasi untuk melemahkan KPK. Seolah permasalahan ini tidak cukup pelik, terbentuknya Tim Independen oleh Presiden SBY yang dibuat dalam waktu yang singkat dan tidak ada transparansi akan juklak dan fungsi yang jelas diragukan keberpihakannya terhadap kebenaran dan keadilan.
Hal ini semakin memperlihatkan bahwa badan peradilan kita yaitu Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat lagi dipercaya untuk mampu menegakkan keadilan dan menjalankan peran serta tanggungjawabnya dengan netral dan transparan dalam kasus ini.
Maka kami dari elemen-elemen yang peduli pada pemberantasan korupsi menyatakan sikap:
1. Menolak kriminalisasi terhadap KPK oleh Kepolisian dan Kejaksaan
2. Siap ditahan seperti Bibit dan Chandra sebagai sesama pejuang pemberantas korupsi
3. Memberikan dukungan pada KPK untuk upaya pemberantasan korupsi
4. Keberadaan Tim Independen tidak cukup, lakukan reformasi dalam tubuh Kepolisian dan Kejaksaan
Lembaga yang mendukung
1. KontraS Surabaya
2. CMARs
3. Savy Amira WCC
4.
5. LBH
6. AJI
7. SINAR Rakyat
8. Kelompok Lentera Merah
9. LBH
10. GMNI
11. Cakra Studi Global Strategis (CSGS)
12. Paguyuban Arek Suroboyo
13. Paguyuban Cak & Ning Surabaya
14.
15. PMII
16. PMII Unair
17. PMII Tarbiyah IAIN
18. Forum Mahasiswa Madura
19. GMNI IAIN
20. GMNI Fisip Unair
21. GMNI UNMER
22. Dewan Pemangku Kuliah Tjokroaminoto untuk Kebangsaan dan Demokrasi Universitas Airlangga.
23. D-Care
24. Pusham Unair
25.
26. Lembaga Pelindungan Konsumen
27. Front Perjuangan Pemuda
28. SATRIA
29. Kantor Hukum Athoilah and Partners
30. Forum Masyarakat Anti Korupsi
31. Kelompok Studi Gender dan Kesehatan (KSGK) Ubaya
Serikat Dosen Progresif (SDP) Unair
1 Tanggapan berkait tulisan berjudul “Pernyataan Sikap “SOLIDARITAS JATIM UNTUK KPK””
Silahkan berpendapat / tinggalkan komentar









MERDEKA….!!!
suatu hal yang sangat membanggakan ketika saya masih diijinkan menuliskan pendapat dan sedikit “uneg-uneg” berkaitan dengan pernyataan sikap yang telah dikeluarkan oleh kawan2 semua….yaitu berkaitan dengan sebuah isu hangat yag selama berminggu-minggu mengganggu benak dan pikiran saya dan mungkin teman2 yaitu tentang kriminalisasi KPK…..
kawan2…terkadang ketika saya mendengarkan berita yang ada emosi saya bergolak, apa yang salah dengan republik ini?yang konon katanya adalah negara demokrasi terbesar di dunia. Mari kita telaah bersama…1)Apakah KPK itu ? 2) apakah Kriminalisasi itu? 3) siapakah bibit dan candra? 4)bagaimana cara kriminalisasi tersebut ?
Bila ditelaah lebih jauh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebenarnya bukanlah sebuah departemen melainkan hanya sebuah komisi yang mana bersifat adhoc dan dapat dibubarkan sewaktu-waktu. Sedangkan kriminalisasi adalah sebuah upaya yang terorganisir dan terencana sehingga menempatkan seseorang atau lebih sehingga dapat disangka melakukan kejahatan. Dari hal ini saya berandai-andai, jika memang benar terjadi proses kriminalisasi maka bukanlah KPK yang dikdijadikan target, mengapa?karena bila tujuan akhirnya hanyalah pembubaran KPK, maka tidak perlu melalui proses pengkriminalisasian terlebih dahulu. melainkan Undang-Undang secara lugas telah mengatur bahwa badan adhoc ini atau komisi ini dapat dibubarkan bila dipandang perlu.
Kemudian siapakah yang telah dikriminalisasikan (jika ada) maka adalah bibit dan candra hamzah.Namun demikian terdapat sebuah zona abu-abu yang dapat dipergunakan oleh mereka (apabila memang mereka benar-benar melakukan tindak pidana) yaitu berlindung dibalik kata-kata KPK, kriminalisasi KPK.Mereka mencoba membenturkan kepentingan penyidikan dengan jargon-jargon pemberantasan korupsi , kriminalisasi, dan mencoba menarik emosi rakyat dalam ranah penyidikan.
Kawan-kawan yang terkasih…
menurut hemat saya, suatu lembaga tidak dapat dikriminalisasikan. Dan suatu kriminalisasi (jika memang ada)tidak dapat dilakukan tanpa bantuan orang atau pihak didalam lembaga itu sendiri cq. KPK. Sehingga saya menilai pernyataan sikap yang disampaikan terlalu prematur, tak berdasar, dan tidak mencerminkan buah pemikiran seorang pejuang. Seharusnya GMNI menyatakan perang terhadap mafia peradilan serta tetap mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung proses peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Demikian pendapat saya, mohon maaf apabila ada perkataan yang kurang berkenan. MERDEKA !!
Penulis adalah Mantan Ketua GMNI Komisariat Hukum Universitas AIRLANGGA SURABAYA.